fatwa ulama

hai...para fata yang semoga Allah subhanahu wata'ala rahmati,waktu pemilihan peresiden sudah sangat dekat waktunya,dan kita sebagai pengikut baginda Muhammad shalallahu 'alahi wasallam harus selektif dalam memberikan hukum atas keikut sertaan dalam masalah ini,saya akan meberikan cuplikan fatwa ulama besar abad ini,simak yah para fata yang cerdas...:



Fatwa Ulama: Memberikan Suara dalam Pemilu



Berikut Muslim.Or.Id menyajikan beberapa fatwa ulama besar di abad ke-20 yang membolehkan memberikan suara atau coblos dalam Pemilu dengan menimbang-nimbang maslahat dan mudhorot. Memang demokrasi bukanlah cara Islam, namun untuk masalah memberikan suara adalah hukum yang berbeda. Silakan simak apa kata mereka.

[1] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani –rahimahullah-, pakar hadits abad ini

Fatwa beliau ini adalah lanjutan dari jawaban beliau terhadap pertanyaan dari partai FIS Al Jazair.
Pertanyaan kedua: Bagaimana menurut hukum syar’i mengenai bantuan dan dukungan yang diberikan untuk kegiatan pemilu?
Jawab: Sekarang ini kami tidak menganjurkan siapapun saudara kita sesama muslim untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen di negara yang tidak menjalankan hukum Allah. Sekalipun undang-undang dasarnya menyebutkan Islam sebagai agama negara. Karena dalam prakteknya hanya untuk membius anggota parlemen yang lurus hatinya. Dalam negara semacam itu, para anggota parlemen sedikitpun tidak pernah mampu merubah undang-undang yang berlawanan dengan Islam. Fakta itu telah terbukti di beberapa negara yang menyatakan Islam sebagai agama negaranya.
Jika berbenturan dengan tuntutan zaman maka beberapa hukum yang bertentangan dengan Islam sengaja disahkan oleh parlemen dengan dalih belum tiba waktu untuk melakukan perubahan!! Itulah realita yang kami lihat di sejumlah negara. Para anggota parlemen mulai menanggalkan ciri dan identitas keislamannya. Mereka lebih senang berpenampilan ala barat supaya tidak canggung dengan anggota-anggota parlemen lainnya. Orang ini masuk parlemen dengan tujuan memperbaiki orang lain, tapi malahan ia sendiri yang rusak. Hujan itu pada awalnya rintik-rintik kemudian berubah menjadi hujan lebat!
Oleh karena itu, kami tidak menyarankan siapapun untuk mencalonkan dirinya menjadi anggota parlemen.
Namun menurutku, bila rakyat muslim melihat adanya calon-calon anggota parlemen yang jelas-jelas memusuhi Islam, sedang di situ terdapat calon-calon beragama Islam dari berbagai partai Islam, maka dalam kondisi semacam ini, aku sarankan kepada setiap muslim agar memilih calon-calon dari partai Islam saja dan calon-calon yang lebih mendekati manhaj ilmu yang benar, seperti yang diuraikan di atas.
Demikianlah menurut pendapatku, sekalipun saya meyakini bahwa pencalonan diri dan keikutsertaan dalam proses pemilu tidaklah bisa mewujudkan tujuan yang diinginkan, seperti yang diuraikan di atas. Langkah tersebut hanyalah untuk memperkecil kerusakan atau untuk menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan. Kaedah inilah yang biasa diterapkan oleh para pakar fiqh.
Pertanyaan ketiga: Bagaimana hukumnya kaum perempuan mengikuti pemilu?
Jawab: Boleh saja, tapi harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu memakai jilbab secara syar’i, tidak bercampur baur dengan kaum lelaki, itu yang pertama.
Kedua, memilih calon yang paling mendekati manhaj ilmu yang benar, menurut prinsip menghindarkan kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, seperti yang telah diuraikan di atas.
[Disalin dari Madarikun Nazhar Fis Siyasah, Syaikh Abdul Malik Ramadlan Al-Jazziri, edisi Indonesia “Bolehkah Berpolitik?”, hal 45-46]

[2] Syaikh ‘Abdurrahman Al Barrok –hafizhohullah-, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan terkenal keilmuannya dalam masalah akidah

Pertanyaan:
Wahai fadhilatusy Syaikh, sekarang banyak dikemukakan masalah pemilihan umum tingkat daerah. Apa pendapatmu mengenai keikutsertaan dalam pemilu seperti itu?
Jawab:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah. Wa ba’du:
Munculnya cara pemilihan umum tingkat daerah dan semacamnya, atau pemilihan penguasa pada wilayah lainnya adalah di antara bentuk taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) yang dimasukkan atau diimpor ke tengah-tengah kaum muslimin.
Asalnya (yang benar), ulil amri (kepala negara) berijtihad untuk memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan sholeh untuk mengurusi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Ulil amri di sini meminta nasehat kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dan menghendaki kebaikan bersama. Akan tetapi, jika rakyat diminta untuk menyumbangkan suara dalam pemilihan, maka hendaklah para penuntut ilmu (yang perhatian pada agamanya), juga orang-orang yang baik-baik ikut serta dalam memilih caleg yang baik dari sisi agama dan dunia. Hal ini dilakukan agar orang-orang bodoh, orang yang gemar bermaksiat (fasiq), dan orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu tidak menang dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan hawanya (keinginannya) dan orang yang sejenis dengan mereka. Jika orang-orang baik turut serta memilih, maka ini akan memperbanyak kebaikan, kejelekan pun berkurang sesuai dengan kemampuan yang ada. Sunggun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghaabun: 16). Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az Zalzalah: 7)
Hikmah dari ini semua: Seorang hendaknya berusaha mewujudkan kebaikan sesuai dengan kemampuannya dan bukan kewajiban baginya untuk menyempurnakan tujuan.
Kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan semoga Allah menjadikan pemimpin adalah orang-orang terbaik di antara mereka. Wallahu a’lam.
[http://www.shawati.com/vb/archive/index.php/t-12080.html]
dikutip dari:http://muslim.or.id/manhaj/fatwa-ulama-memberikan-suara-dalam-pemilu.html

Read Users' Comments (0)

0 Response to "fatwa ulama"

Posting Komentar